Grassroots community based organization. Most members are former user. We fight for DRUG USER'S RIGHTS !

Sunday, May 11, 2008

Hak-hak tersangka


KUHAP membedakan pengertian istilah TERSANGKA & TERDAKWA. Hal itu dituangkan dalam Pasal 1 butir 1 dan 15 sebagai berikut :
- TERSANGKA adalah, seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai tindak pidana ( butir 14 )
- TERDAKWA adalah, seorang tersangka yang dituntut , diperiksa dan diadili disidang pengadilan ( butir 15 )
Lebih lanjut perlu dikemukakan disini bahwa tersangka mempunyai hak-hak sejak ia mulai diperiksa. Pasal 52 KUHAP : “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.”
Dalam penjelasan pasal itu, jelas yang dimaksud yaitu tersangka tidak boleh dipaksa atau ditekan. Penjelasan itu mengatakan : “Supata pemeriksaan mencapai hasil yang tidak menyimpang dari pada yang sebenarnya maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut. Oleh karena itu wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa”.
Bagaimanapun baiknya peraturan, ia masih akan di uji dalam praktek.Menurut Wirjono Prodjodikoro kebiasaan memaksa bahkan menyiksa tersangka agar mengaku tetap ada dan sukar menghilangkannya.
TERSANGKA atau TERDAKWA diberikan perangkat hak-hak oleh KUHAP mulai dari Pasal 50 sampai dengan Pasal 68. Hak-hak itu meliputi :
1). Hak-hak untuk diperiksa, diajukan ke pengadilan dan diadili ( Pasal 50 ayat (1),(2)dan (3) )
2). Hak untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan dan apa yang didakwakan ( Pasal 51 butir a dan b )
3). Hak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik dna hakim seperti tersebut dimuka ( Pasal 52 )
4). Hak untuk mendapat juru bahasa ( Pasal 53 ayat (1) )
5) . Hak untuk mendapat bantuan hukum ( pasal 54 )
6). Hak untuk mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan bagi pidana mati dengan biaya cuma-cuma
7). Hak tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing untuk menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya ( Pasal 57 ayat (2) )
8). Hak untuk menghubungi dokter bagi tersangka atau terdakwa yang ditahan ( Pasal 58 )
9). Hak untuk diberitahu kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangkaatau terdakwa yang ditahan untuk mendapat bantuan hukum atau bagi jaminan bagi penangguhannya dan hak untuk berhubungan dengan keluarga yang dimaksud yang sama diatas ( Pasal 59 dan 60 )
10). Hak untuk dikunjungi sanak keluargayang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa. Untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan ( Pasal 61 )
11). Hak tersangka atau terdakwa untuk berhubungan surat menyurat dengan penasihat hukumnya ( Pasal 62 )
12). Hak tersangka atau terdakwa untuk menghubungi dan menerima kunjungan rohaniawan ( Pasal 63 )
13). Hak tersangka atau terdakwa untuk mengajukan saksi dan ahli yang a de charge ( Pasal 68 )
14). Hak tersangka atau terdakwa untuk menuntut ganti kerugian ( Pasal 68 )
15). Hak terdakwa ( pihak yang diadili ) untuk ingkar terhadap hakim yang mengadili perkaranya ( Pasal 27 ayat ( 1) Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman )
Dan masih ada hak-hak tersangka atau terdakwa yang lain, seperti dibidang penahanan, penggeledahan dan lain lain yang dikupas pada bagian tersebut.
*Aditya Faisal W.

No comments: