Grassroots community based organization. Most members are former user. We fight for DRUG USER'S RIGHTS !

Wednesday, July 26, 2006

HARM REDUCTION


Harm Reduction atau “Pengurangan Dampak Buruk” adalah pendekatan yang aman dan efektif untuk menahan serta mengurangi laju epidemi HIV, yang telah berhasil diterapkan di sejumlah negara seperti Australia, Selandia Baru, Inggris, Belanda, serta Denmark. Negara-negara tersebut telah menerapkan kombinasi dari berbagai program harm reduction (pengurangan dampak buruk) pada awal epidemi sehingga memiliki angka infeksi HIV di kalangan IDU lebih rendah.

Apakah Harm Reduction itu?
Prinsip pengurangan dampak buruk narkoba mengandung sejumlah unsur sebagai berikut :

1.Tujuan jangka pendek : upaya mencegah laju penyebaran HIV dilaksanakan secepat mungkin.
2.Hirarki sarana untuk mencapai tujuan khusus:
 Pengguna narkoba didorong untuk berhenti memakai narkoba.
 Jika tidak bisa, maka pengguna didorong untuk berhenti memakai cara menyuntik
 Jika tidak bisa, maka pengguna didorong dan dipastikan tidak berbagi peralatan suntiknya dengan pengguna lain.
 Jika tetap terjadi penggunaan bergantian, maka pengguna dilatih untuk
menyucihamakan peralatan suntiknya di setiap penggunaan.
3.Keterlibatan pengguna narkoba: pengguna tidak dianggap sebagai penerima layanan yang pasif tetapi harus dipandang sebagai pelaku yang sangat penting dalam pencegahan HIV/AIDS. Telah terbukti secara konsisten, organisasi pengguna narkoba berperan sangat besar dalam pengembangan strategi pengurangan dampak buruk narkoba (harm reduction).

Tindakan –tindakan dalam HARM REDUCTION
Beraneka ragam program untuk mengembangkan asas-asas pengurangan dampak buruk narkoba, serta mencegah infeksi HIV di kalangan IDU, diantaranya :
 Penyediaan program informasi untuk menyadarkan IDU mengenai resiko penggunaan dan penyuntikan narkoba
 Pendirian program pengalihan narkoba (substitusi : metadon, buphrenorphin)
 Pendidikan penjangkauan dengan memakai pendidik sebaya (mantan pengguna)
 Program penyebaran/pertukaran jarum suntik yang suci hama dan pembuangan jarum suntik bekas
 Penjualan bebas jarum suntik
 Konseling dan tes HIV di kalangan IDU
 Memperbesar kesempatan bagi IDU untuk memperoleh layanan kesehatan dasar
 Menghapus hambatan yang menghalangi upaya penyuntikan yang lebih aman, termasuk Undang-undang dan tindakan polisi
 Sasaran : kelompok dan keadaan khusus.

Pendekatan Pengurangan Dampak Buruk (harm reduction) tidak dapat bekerja sendiri untuk meminimalisir epidemi kembar HIV dan penggunaan narkoba. Namun, pendekatan kesehatan masyarakat ini harus bekerjasama dengan penegak hukum untuk mencegah penyebaran HIV.

1 comment:

Anonymous said...

Very pretty site! Keep working. thnx!
»