Grassroots community based organization. Most members are former user. We fight for DRUG USER'S RIGHTS !

Sunday, May 11, 2008

Pengkriminalan terhadap pengguna NAPZA, setujukan Anda?



Hubungan antara kriminalitas dengan peraturan sangat erat sekali. Suatu perilaku seseorang dikatakan kriminal diukur dari ada atau tidaknya pengaturannya dalam hukum yang berlaku dan mempunyai sanksi pemenjaraan, dalam sehari-hari biasanya disebut Hukum Pidana. Di sini terkandung nilai “legalitas” yang maksudnya adalah perbuatan seseorang, tidak akan dberi hukuman kalau belum ada aturannya”. Jadi ada dulu peraturannya, baru bisa dikenakan hukuman.

Peraturan yang dibuat oleh manusia mestinya dinamis, kedua Undang-Undang tersebut bukanlah kitab suci yang tidak boleh dan tidak bisa diubah. Kalau tidak sejalan dan tidak pantas untuk kita, apakah kita akan tetap mendiamkannya?


Kritik terhadap:

UU No.22/1997 tentang Narkotika, yaitu pada pasal-pasal:

Pasal 5. “Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya”. Pasal ini menegaskan bahwa semua orang dilarang mengkonsumsi narkotika yang termasuk dalam daftar nama-nama narkotikan golongan I, dan di UU ini terdapat lampirannya, seperti heroin, kokain, ganja.

Pasal 78 ayat (1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum : point a. menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman Atau point b. memiliki, menyimpan untuk dimiliki atau untuk persediaan, atau menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Yang jadi persoalan di sini adalah, bukankah orang yang menkonsumsi narkotika pasti ada saat-saat membawa dan menyimpan narkotika sebelum dikonsumsi. Jadi pasal ini menegaskan bahwa hanya membawa dan menyimpan narkotika bisa dikenai hukuman penjara. Mestinya ada batasan/ukuran narkotika yang dibawa bisa dikategorikan sebagai perbuatan kriminal dan peruntukkannya.

Pasal 82 (1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum : a. mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menukar narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pasal ini selain mengatur mengenai pengedar, termasuk juga pembeli (konsumen), kenapa tidak ada pembedaan antara penjual dan pembeli?


Pasal 85 Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum : a. menggunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
Ini salah satu pasal yang paling banyak digunakan pihak kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dalam proses hukum di negara Indonesia. Pasal inilah yang menjadi representataif dalam pengkriminalan terhadap penyalahguna narkotika. Bukankah Drug User adalah korban?

UU No. 5/1997 tentang Psikotropika.

Pasal 62 :Barang siapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 59 ayat (1): Barang siapa :
a. menggunakan psikotropika golongan 1 selain dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); atau memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau.
b. mengedarkan psikotropika golongan 1 tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); atau
c. mengimpor psikotropika golongan 1 selain untuk kepentingan llmu Pengetahuan; atau
d. secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp.750.000 000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal ini justru lebih parah, karena menyamakan hukuman terhadap konsumen psikotropika dengan pengedar dan produsen.

Jadi, setujukah anda dengan kedua UU NAPZA tersebut?

Bukankah Drug User secara faktanya telah menjadi korban dalam peradaran gelap NAPZA, sehingga lebih tepat untuk dilindungi dan mendapatkan pengobatan?

Vonis Rehab
Beberapa dasar hukum yang sudah ada dan bisa menjadi alternative hukuman maupun penanganannya, namun dalam prakteknya sangat jarang terjadi:
Keputusan Hakim dalam kedua UU NAPZA,yaitu kewenangan hakim untuk dapat memutuskan terdakwa menuju fasilitas rehabilitasi, namun aturan ini tidak dapat dilaksanakan karena hakim tidak mempunyai peraturan pelaksananya bagi keputusan hakim, hal ini diatur dalam Pasal 42 dalam UU Psikotropika dan pasal 47 dalam UU Narkotika.
Jadi sebenarnya, masih ada pilihan bagi Drug User untuk meminta putusan hakim, ketika disidang agar mendapat putusan rehabilitasi.

Ade Suryana

Wednesday, February 13, 2008

Dalam Perdagangan Narkoba, Perempuan Adalah Korban?


Beberapa kali media massa dan elektronik memberitakan tentang seorang perempuan yang ditangkap pihak kepolisian karena kepergok membawa barang bukti narkoba dan zat adiktif lainnya. Latar belakang kenapa perempuan-perempuan tersebut harus menjadi pengedar narkoba diantaranya adalah karena himpitan tuntutan ekonomi keluarga. Kebanyakan dari mereka yang menjadi pengedar tak berpikir panjang tentang resiko mengedarkan narkoba. Keterbatasan informasi, minimnya akses, dan stereotype perempuan sebagai yang lemah lembut semakin membuka peluang perempuan untuk terlibat lebih jauh dalam pasar narkoba. Akibatnya perempuan sering dijadikan salah satu mata rantai dalam jaringan pengedaran narkoba, karena adanya stereotype produsen yang memandang perempuan tidak akan dicurigai ketika membawa barang-barang ilegal.
Lemahnya posisi perempuan dalam menentukan kebijakan, menjadikan perempuan mudah dikorbankan. Artinya saat ia diciduk pihak kepolisian, mereka relatif tidak melakukan pemberontakan atau mengajukan pembelaan baik secara fisik maupun melalui pembelaan hukum. Jika perempuan tertangkap, rata-rata perempuan tak berbuat macam-macam. Rendahnya pengetahuan terkait narkoba dan hukum menjadikan mereka sebagai elemen tak berdaya dalam mata rantai jaringan pengedaran narkotika, Realitasnya, para perempuan yang tertangkap itu memang tidak memiliki akses informasi seputar seluk beluk narkotika oleh karenanya ia berada dalam posisi yang rentan. Tuntutan kebutuhan rumah tangga yang tak dapat ditunda, akhirnya memaksa perempuan menjadi survivor dalam mengatasi kemiskinan keluarga. Latar belakang itu juga yang terjadi pada perempuan pekerja seks komersial.
Dalam contoh modus jaringan yang dipakai, di antaranya perempuan sering dijadikan sebagai pacar, dijadikan istri oleh laki-laki berkewarganegaraan asing, dipaksa perempuan yang masih memiliki hubungan keluarga, atau ditipu oleh orang dekat, seperti suami, teman, atau saudara. Mereka biasanya dibuai tawaran pergi jalan-jalan ke sebuah negara. Bersamaan dengan itu, mereka juga dijadikan kurir pengedaran narkotika.

Kemiskinan, ketidaktahuan, hubungan kekuasaan yang timpang antara perempuan serta laki-laki, budaya dan lainnya, merupakan faktor yang ditengarai menyebabkan perempuan terperangkap dalam jaringan peredaran narkotika. Perempuan yang dijadikan sebagai salah satu mata rantai jaringan pengedaran narkotika –kurir-, kadang-kadang dipandang sebagai kriminal bukan sebagai korban. Padahal apa yang dilakukannya bukan karena pilihan sendiri, tetapi lebih disebabkan ditipu atau dieksploitasi.
Kemiskinan atau Narkoba yang Menjerat Perempuan
Dunia narkotik kini memang tak lagi menjadi ruang kaum pria. Tahun 2006, Laporan Nasional Estimasi Dewasa Rawan Terinveksi HIV pada Pengguna Napza DKI Jakarta berjumlah 29,350orang, pasangan penasun berjumlah 12, 510orang, dan PWS (Penjaja Seks Wanita 27,370orang. Angka ini menunjukkan bahwa perempuan menjadi kelompok yang intensif bersentuhan dengan narkoba baik dari pasangannya maupun dari para pecan pasar narkoba, penulatan penyakit seksual, juga HIV-AIDS. Nyatanya, perempuan dijadikan seagai media penyamapai barang-barang narkotik, dimana penguasa pasarnya adalah laki-laki. Beberapa kasus telah menunjukkan, pengguna dan pengedar narkoba dilakoni para wanita. Kisah Handayani yang dimuat di detik6.com 25 April 2007 bisa menjadi gambaran. Karena tertekan akibat kelakuan suaminya yang membawa kabur anak semata wayangnya, Handayani berpaling ke narkoba. Dia tertangkap memakai putaw pada suatu akhir di Mal Kelapa Gading, Jakarta Utara, akhirnya dia diciduk satuan pengamanan mal yang menghubungi aparat Kepolisian Sektor Kelapa Gading dengan barang bukti jarum suntik dan beberapa paket putaw. Handayani mengaku memakai barang itu untuk menghilangkan stress setelah rumah tangganya hancur. Namun, seiring penggunaan yang kekerapannya tinggi, ia tak bisa lagi berpisah dengan putaw.
Handayani sebagai pengguna narkoba kemudian harus meringkuk di tahanan. Mungkin juga masih banyak contoh kasus lain yang sama nasibnya dengan Handayani atau mungkin justru lebih parah. Meski sejumlah orang seperti Handayani telah ditangkap dan harus ditahan, apakah telah selesai demikian penanganan kasus narkoba?? Bagaimana dengan jaminan hidupnya dalam penjara? Apakah memang demikian pemerinta –red; aparat—tetap memandang demikian dalam memuntus mata rantai pasar narkoba?? Padahal proses perdagangan barang semakin meluas di masyarakat. Orang yang tahu sama sekali informasi terkat narkoba, justru pada akhirnya menjadi sasaran yang empuk. Lau mana yang lebih signifikan dalam melihat akar persoalannya?

Kenyataannya, pengguna/pecandu lah yang kemudian dijadikan korban, ditangkap untuk ditahan tanpa memberikan jaminan rehabilitasi kepada sang korban. Memang, perdagangan narkoba ini dilakukan berlapis-lapis. Pengakuan Iva dalam berita di liputan6 suatu hari, ia ditangkap karena kedapatan sebagai pengedar. Dia tertarik menjual shabu-shabu karena dijanjikan akan mendapat uang banyak seperti yang dialami temannya. Tapi baru satu bulan menjadi pengedar, polisi menciduknya. Data Rutan Pondok Bambu cukup menguatkan sinyalemen banyak perempuan terjerumus ke dunia narkoba. Sejak Januari hingga Mei 2002, tercatat lebih dari 20 wanita tersangka kasus narkoba masuk mendekam di rutan itu. Angka-angka itu jauh lebih sedikit dibanding kenyataan sebenarnya di masyarakat.

Iming-iming imbalan yang besar dari hasil perdagangan narkoba diduga sebagai daya tarik sebagian besar pengedar narkoba. Tak sedikit ibu rumah tangga menjadi penyalur barang-barang tersebut. Kasus suami istri menjadi pengedar putaw juga pernah terungkap di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Pasangan pedagang rokok itu menjual putaw di dalam bungkus rokok. Belum lagi Setelah menjalani masa tahanan, mungkin saja para pemakai dan pengedar narkoba kembali ke kehidupan normal. Namun, semua pihak hendaknya tak menafikan fakta banyak perempuan yang mengalami ketergantungan narkoba
Mungkin fakta-fakta ini memang selalu dipandang kasuistik, hanya masalah kecil dari sekian masalah. Tapi masalah bukankah tetap menjadi masalah?? Yang pada akhirnya harus dipecahkan. Tentunya pemecahan yang juga memihak perempuan!! (tnh)

Thursday, December 06, 2007

Sekilas tentang LSM

Lembaga Swadaya Masyarakat

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Lembaga Swadaya Masyarakat (disingkat LSM) adalah sebuah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.
Organisasi ini dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal juga sebagai Organisasi non pemerintah (disingkat ornop atau ONP (Bahasa Inggris: non-governmental organization; NGO).
Organisasi tersebut bukan menjadi bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara. Maka secara garis besar organisasi non pemerintah dapat di lihat dengan ciri sbb :
Organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara
Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba)
Kegiatan dilakukan untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang di lakukan koperasi ataupun organisasi profesi.

Berdasarkan Undang-undang No.16 tahun 2001 tentangYayasan, maka secara umum organisasi non pemerintah di indonesia berbentuk yayasan.
Jenis dan kategori LSM
Secara garis besar dari sekian banyak organisasi non pemerintah yang ada dapat di kategorikan sbb :
Organisasi donor, adalah organisasi non pemerintah yang memberikan dukungan biaya bagi kegiatan ornop lain.
Organisasi mitra pemerintah, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan bermitra dengan pemerintah dalam menjalankan kegiatanya.
Organisasi profesional, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan berdasarkan kemampuan profesional tertentu seperti ornop pendidikan, ornop bantuan hukum, ornop jurnalisme, ornop kesehatan, ornop pengembangan ekonomi dll.
Organisasi oposisi, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan memilih untuk menjadi penyeimbang dari kebijakan pemerintah. Ornop ini bertindak melakukan kritik dan pengawasan terhadap keberlangsungan kegiatan pemerintah
Sebuah laporan PBB tahun 1995 mengenai pemerintahan global memperkirakan ada sekitar 29.000 ONP internasional. Jumlah di tingkat nasional jauh lebih tinggi: Amerika Serikat memiliki kira-kira 2 juta ONP, kebanyakan dibentuk dalam 30 tahun terakhir. Russia memiliki 65.000 ONP. Lusinan dibentuk per harinya. Di Kenya, sekitar 240 NGO dibentuk setiap tahunnya.

STIGMA Pindah kantor


PENGUMUMAN PENTING

STIGMA pindah kantor.

Jl. H. Nawi 1 No 1ยช
Gandaria Selatan
Jakarta 12420
Ph/fax: 021. 7651501
Email: our_stigma@yahoo.com
Blog: http://www.stigmafoundation.blogspot.com/

Wednesday, October 24, 2007

Sehat itu nikmat!


Sakit. Siapa sih yang mau merasakan sakit? Nggak ada yang mau khan? Karena kalau kita sudah sakit, banyak hal yang harus kita korbankan. Misalnya biaya yang besar, harus minum obat, waktu produktif untuk bekerja berkurang, jadi bergantung sama orang lain karena ketidak berdayaan kita dan banyak lagi hal lainnya yang sifatnya justru merugikan apabila kita sampai jatuh sakit.
Seperti ungkapan beberapa teman saya tentang nggak enaknya sakit, Sheila bilang, “Sakit tuh nggak enak banget! Cuma bisa terkulai lemas di tempat tidur, gue nggak bisa kerja akhirnya penghasilan bulanan gue berkurang. Padahal bulan ini gue banyak kebutuhan!”.
Ada lagi kata Diaz, “Gue paling gak suka sama obat! Makanya, kalau masih sakit ringan, mendingan gue nggak minum obat deh!”.

Nah, beberapa komentar di atas khan sudah bisa memberikan sedikit gambaran bahwa memang benar sakit itu tidak enak, lalu bagaimana mencegahnya supaya badan kita tetap sehat meskipun kita memilih untuk tetap menggunakan napza.

Berikut ada beberapa tips yang bisa teman-teman gunakan:
Bagi yang masih menyuntik aktif, bisakan menyuntik dalam keadaan “bersih”. Baik itu jarum suntiknya, sendok/plastik paketan, penyaring, wadah air, dll selalu gunakan dalam keadaan bersih. Jangan lupa cuci tangan sebelum dan sesudah menyuntik napza. Jarum bekas langsung buang/simpan untuk dikembalikan ke LSM Harm Reduction terdekat.
Bagi yang menggunakan substitusi oral, baik itu methadone/subutext gunakanlah dengan cara yang benar. Namanya juga subtitusi oral, bukan substitusi inject. Ya khan? Untuk menghindari dampak buruk akibat penyalahgunaan obat tersebut. Dan ketika sudah menggunakan dengan benar, jangan lagi di campur dengan napza jenis lain, jadi tetap setia saja sama pilihan kamu, methadone/subutext. Bukan methadone+putaw=pedaw, karena kalau terus digunakan secara campur, apa maknanya dong ikutan substitusi oral? Tentu saja untuk membuat hidup teman-teman lebih baik khan?
Makan teratur. Pagi, siang, malam makan yang baik dengan gizi dan protein yang baik dan teratur. Memang untuk beberapa jenis napza atau substitusi oral ada yang memberikan dampak mengurangi nafsu makan, tetapi untuk tetap sehat, teman-teman juga harus tetap makan! Yang penting perutnya diisi, bisa dengan roti, susu, jus, dll.
Istirahat cukup. Beberapa teman masih terganggu pola tidurnya, ada yang sulit tidur, ada yang sering mimpi buruk, dll. Tapi, bisa disiasati dengan relaksasi sebelum tidur. Dengan cara berbaring di kasur, berusaha rileks, ambil napas panjang dan hembuskan. Rasakan otot tubuh yang mulai mengendur, tubuh yang terasa lebih santai, dll. Kalau belum bisa tidur juga, coba minum segelas susu hangat.
Mandi. Bisakan untuk mandi setiap hari, karena sehat juga berarti bersih. Ketika mandi bersihkan setiap jengkal tubuh dan gigi. Jangan takut sama air, karena air nggak gigit. Air justru malah bisa menjadi media untuk penyembuhan dan kebersihan, jadi jangan segan-segan untuk membersihkan diri secara rutin setiap hari dua kali.
Tips yang terakhir adalah, sebelum sakit, periksa saja kesehatan kamu secara rutin. Kalau kamu keberatan dengan perkiraan biaya yang besar, jangan takut, karena sekarang khan sudah Puskesmas yang tersebar di DKI Jakarta untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi teman-teman pengguna napza.

Manfaat dari PUSKESMAS
Apa saja yang bisa di akses di PKM?
Layanan kesehatannya sangat bervariasi,mulai dari konseling, tes HIV dengan konseling dan suka rela, detoks, layanan kesehatan dasar, klinik gigi, bahkan di beberapa PKM di DKI Jakarta ini sudah disediakan pengobatan methadone dan kelompok dukungan untuk mengembangkan kemampuan diri dan belajar berorganisasi.


Bagaimana dengan harga?
Sangat murah, mulai dari Rp. 5.000,- hingga Rp. 10.000,- dan asal teman-teman tahu, jumlah ini sudah termasuk dengan konsultasi dokter dan obatnya loh!

Apakah dokter dan susternya akan mendiskriminasi kita?
Nggak dong. Kan para dokter dan susternya ini sudah mendapatkan pelatihan terlebih dahulu tentang apa itu Harm Reduction, bagaimana menyikapi pengguna napza. Dan semoga para ahli medis tersebut bisa melayani kita, pengguna napza, sama dengan yang lainnya. Jadi tidak ada diskriminasi. Kalaupun teman-teman mendapatkan perlakukan yang tidak enak dan menyinggung perasaan teman-teman, kenapa tidak utarakan saja langsung dan komunikasikan dengan baik-baik.
Tapi tetap juga dibutuhkan kerja sama dari teman-teman semua. Misalnya dengan tetap menjaga perilaku di lingkungan PKM, tahan untuk tidak merokok di lingkungan PKM, berbicara dengan sopan, nah apabila kedua belah pihak ini, PKM dan pengguna napza bisa bekerja sama dengan baik, moga-moga di waktu ke depan, stigma dan diskriminasi yang menempel pada pengguna napza bisa cepat pupus ya.

Teman-teman juga mesti ingat bahwa pengguna napza juga memiliki HAK yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang manusiawi tanpa stigma dan diskriminasi.

Dan, hayo! Jangan lupa jaga kesehatan dengan tips-tips di atas dan secara rutin periksa ke PKM. Sehat itu enak! Karena bisa produktif dan melakukan aktifitas lainnya.

Mulai tanamkan dalam benak kamu, SEHAT ITU NIKMAT! Mulai dari sekarang.



Teks: kupukupusore.blogspot.com
Yayasan STIGMA
Jl. Abuserin 1 No 30
Jakarta 12420
Email: our_stigma@yahoo.com
Telp: 021.75904240